Pembredelan

Pembredelan atau pelarangan dari suatu penyiaran kepada publik adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.[1] Alasan pembredelan biasanya adalah pemberitaan di media yang bersangkutan menjurus kepada sesuatu atau banyak hal yang sangat menyinggung penguasa dan atau lapisan masyarakat tertentu. Contoh-contoh pembredelan yang pernah terjadi di Indonesia:

  1. ^ Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tenatang Pers

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search